KARANGAN
ILMIAH.
Ada beberapa
definisi tentang karya atau karangan ilmiah. Salah satu diantaranya adalah yang
dikemukan oleh Brotowidjoyo (195:8-9), “Karya Ilmiah adalah karangan ilmu
pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodelogi penulisan yang
baik dan benar”. Sementara menurut Eko Susilo, M. (1995:11), karangan ilmiah
adalah suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat
keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam
bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan
yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau
keilmuannya.
Sementara itu, menurut Wikipedia bahasa Indonesia, karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Nah begitulah kurang lebih sedikit uraian tentang pengertian karangan ilmiah. Selanjutnya saya akan menguraikan ciri-ciri karangan ilmiah.
Sementara itu, menurut Wikipedia bahasa Indonesia, karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Nah begitulah kurang lebih sedikit uraian tentang pengertian karangan ilmiah. Selanjutnya saya akan menguraikan ciri-ciri karangan ilmiah.
BERIKUT
CONTOH DARI KARANGAN ILMIAH.
PENILITIAN
ILMIAH
KESEHATAN
DAN RAHASIA BANK
Disusun Oleh
:
RANDIKA
YUNDA
27213261
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2015
LEMBAR PENGESAHAN
KESEHATAN DAN KERAHASIAN BANK
RANDIKA YUNDA
27213261
AKUNTANSI
PEMBIMBING I PEMBIMBING
II
FAKULTAS EKONOMI
BEKASI
2015
ABSTRAKSI
- Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang berada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali merupakan suatu data yang ingin diketahui oleh pihak lain. Jumlah kekayaan yang tersimpan di bank bagi nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain. Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 Tentang perbankan yang merupakan pengertian dari kerahasiaan bank. Jumlah kekayaan yang tersimpan di bank bagi nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga menginginkan agar pinjamannnya dari bank dirahasiakan kepada orang lain. Dasar hukum bank dicantumkan dalam Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan bab VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Pengecualian terhadap kerahasiaan bank salah satunya adalah Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem
pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga
telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat
hal yang demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan
beroperasi dari otoritas moneter dari negara yang bersangkutan, bank tersebut
menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja
hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi
juga oleh masyarakat nasional dan global.
Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu
bank menjadi sangat penting, lebih-lebih bila diingat bahwa ambruknya
suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau domino effect, yaitu
menular kepada bank-bank yang lain, yang pada gilirannya tidak mustahil
dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan sistem pembayaran
dari negara yang bersangkutan.
Untuk menjaga agar bank tetap eksis dalam dunia
perekonomian global maka bank perlu dinilai secara rutin yang disebut dengan
penilaian kesehatan bank untuk mengetahui kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. Kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankan, baik dari kemampuan menghimpun
dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri,
mengelola dana, menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal,
dan pihak lain, pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Bank juga merupakan suatu lembaga keuangan yang
eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yang
mempercayakan dana simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu, bank
sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat yang telah
maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan baik dalam tingkat
yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran,
yang masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut,
sedangkan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari
eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan
adalah juga kepentingan masyarakat banyak. Salah satu faktor yang dapat
mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau
tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang berada di bank,
baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali merupakan suatu data yang
ingin diketahui oleh pihak lain. Jumlah kekayaan yang tersimpan di bank bagi
nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang Dimaksud dengan Kesehatan Bank?
2.
Bagaimana Aturan Kesehatan Bank?
3.
Apa Saja yang Melanggar Aturan Kesehatan Bank?
4.
Apa yang Dimaksud dengan Kerahasiaan Bank?
5.
Apa Tujuan Penerapan dari Rahasia Bank?
6.
Apa Dasar Hukum Rahasia bank?
7.
Apa Saja Pengecualian Terhadap Rahasia Bank yang Boleh
Dibuka?
1.3 Batasan
Masalah
Pada penulisan ini, penulis membatasi aspek studi
Kesehatan dan Rahasia Bank yaitu pengertian kesehatan bank, penilaian kesehatan
bank dan penggabungan usaha, dasar hukum, dan pengecualian terhadap rahasia
bank.
1.4 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
Apa yang Dimaksud dengan Kesehatan Bank.
2. Mengetahui
Bagaimana Aturan Kesehatan Bank.
3. Mengetahui
Apa Saja yang Melanggar Aturan kesehatan Bank.
4. Mengetahui
Apa yang Dimaksud dengan Kerahasiaan Bank.
5. Mengetahui
Apa Tujuan Penerapan dari Rahasia Bank.
6. Mengetahui
Apa Dasar Hukum Rahasia bank.
7. Mengetahui
Apa Saja Pengecualian Terhadap Rahasia Bank yang Boleh Dibuka.
1.5 Manfaat Penelitian
Penulis
mengharapkan dalam diadakannya penulisan ini dapat membawa manfaat yaitu :
1.5.1 Manfaat Praktis
Dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada
masyarakat agar masyarakat mengerti tentang kesehatan dan rahasia bank,
sehingga ketika masyarakat mengerti dan mengenal tentang kesehatan dan rahasian
bank dapat menggunakan jasa tersebut dengan semaksimal mungkin dan memanfaatkan
sesuai dengan kebutuhannya.
1.5.2 Manfaat
Akademis
Dapat meningkatkan wawasan dan menambah pengetahuan
mengenai kesehatan dan rahasia bank. Sehingga memiliki dasar pengetahuan pada
masa yang akan mendatang untuk dapat memanfaatkan adanya kesehatan dan rahasia
bank sesuai dengan kebutuhannya.
1.6 Metode Penelitian
1.6.1 Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek
keseluruhan kesehatan dan rahasia bank yang berada di Negara Indonesia.
1.6.2 Data / Variabel yang Digunakan
Data yang digunakan untuk mendapatkan informasi lebih
akurat, maka penulis menggunakan data Undang-Undang Dasar mengenai masalah
kesehatan dan rahasia bank
1.6.3 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan
pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu dengan cara :
a. Metode
Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data
yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari
buku-buku yang memuat materi ini
b. Metode
Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang
didapat di berbagai website yaitu dengan cara mengambil inti sari yang memuat
materi ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Studi Kesehatan Bank
Pengertian Kesehatan Bank Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara
normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan
peraturan perbankan yang berlaku.
2.1.2 Tujuan Dilaksanakan Studi Kesehatan dan Rahasia Bank
Studi kesehatan dan rahasia bank bertujuan untuk
memberikan pemahaman mengenai mengetahui Apa yang Dimaksud dengan Kesehatan
Bank, mengetahui Bagaimana Aturan Kesehatan Bank, Mengetahui Apa Saja yang
Melanggar Aturan kesehatan Bank, Mengetahui Apa yang Dimaksud dengan
Kerahasiaan Bank, Mengetahui Apa Tujuan Penerapan dari Rahasia Bank, Mengetahui
Apa Dasar Hukum Rahasia bank, Mengetahui Apa Saja Pengecualian Terhadap Rahasia
Bank yang Boleh Dibuka.
2.1.3 Pengertian Kesehatan Bank
Budisantoso
dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank adalah sebagai “kemampuan
suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan
mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut
merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup
kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya.
Menurut Budisantoso dan Triandaru (2006:51), kegiatan tersebut meliputi:
1) Kemampuan
menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri:
2) Kemampuan
mengelola dana:
3) Kemampuan
menyalurkan dana ke masyarakat:
4) Kemampuan
memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain:
5) Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku.
Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja
suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen,
rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan
melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penialian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan
perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi,
perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif
adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian
kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank
Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari
segi kualitatif dan kuantitatif.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek
keseluruhan kesehatan dan rahasia bank yang berada di Negara Indonesia.
3.2 Data / Variabel yang Digunakan
Data yang digunakan untuk mendapatkan informasi lebih
akurat, maka penulis menggunakan data Undang-Undang Dasar mengenai masalah
perbankan di Indonesia
3.3 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan
pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu dengan cara :
3.3.1 Metode
Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data
yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari buku-buku
yang memuat materi ini
3.3.2 Metode Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang
didapat di berbagai website yaitu dengan cara mengambil inti sari yang memuat
materi ini
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Data dan Objek Penelititan
Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek
keseluruhan kesehatan dan rahasia bank yang berada di Negara Indonesia.
4.2 Hasil Penelitian dan Analisis/pembahasan
4.2.1 Pengertian Kesehatan Bank
Kesehatanan
bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan
yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank
untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankannya. Kegiatan tersebut
mencakup :
a.
Kemampuan
menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendir.
b. Kemampuan
mengelola dana.
c.
Kemampuan
untuk menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
d. Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku.
a. Aturan
Kesehatan Bank
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank
Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1. Bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal,
kualitas aset, kualitas manajemen, likuditas, rentabilitas, dan aspek-aspek
lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2. Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank
dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
3. Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan mengenai
usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Bank atas
permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan
yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,
dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5. Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhaap bank, baik secara berkala maupun setiap
waktu apabila diperlukan.
6. Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan
penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
7. Bank wajib
mengumumkan neraca perhitungan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan
bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sesuai Lampiran dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
6/23/DPNP Tanggal 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional perihal setiap penilaian tingkat kesehatan bank umum.
Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor
CAMELS, yang terdiri dari :
a. Faktor
Permodalan (Capital), terdiri dari :
1) Kecukupan
pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang berlaku, dengan membagi modal dan aktiva
tertimbang menurut risiko (ATMR).
2) Komposisi
permodalan.
3) Tren ke
depan/proyeksi KPMM. Tren rasio KPMM dan atau persentase pertumbuhan modal
dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
4) Aktiva
Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingan dengan modal bank.
Ditentukan dengan membagi APYD dengan Modal Bank.
5) Kemampuan
bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan).
6) Rencana
permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
7) Akses kepada
sumber permodalan. Indikator pendukung seperti Laba per saham atau rasio harga
terhadap saham dan tingkat pemesanan saham.
8) Kinerja
keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank. Indikator
pendukung seperti kondisi keuangan PS, usaha utama PS dan catatan reputasi PS.
b. Faktor
Kualitas Aset (Asset Quality), terdiri dari :
1) Aktiva
Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan total aktiva produktif.
2) Debitor inti
kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit.
3) Perkembangan
Aktiva Produktif bermasalah dibanding dengan aktiva produktif.
4) Tingkat
kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP yang telah dibentuk dengan PPAP
yang wajib dibentuk.
5) Kecukupan
kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti
keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Aktiva
Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi kebijakan dengan
pelaksanaan, tujuan, dan strategi usaha bank.
6) Sistem kaji
ulang internal terhadap Aktiva Produktif. Indikator seperti kaji ulang
independen, ketaatan terhadap peraturan internal dan eksternal, dan proses
keputusan manajemen.
7) Dokumentasi
Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti kelengkapan dokumen dan kemudahan
penelusuran jejak audit, sistem penatausahaan dokumen, serta back up dan
penyimpanan dokumen.
8) Kinerja
penanganan Aktiva Produktif bermasalah. Indikator seperti kualitas penanganan
Aktiva Produktif bermasalah.
c. Faktor
Manajemen (Management), terdiri dari :
1) Manajemen
Umum. Indikator pendukung seperti praktik tata kelola perusahaan yang baik (good
coporate governance/GCG), struktur dan komposisi pengurus bank, penanganan
pertentangan kepentingan, independensi pengurus bank, kemampuan untuk
membatasi/mencegah penurunan kualitas GCG, transparansi informasi dan edukasi
nasabah, serta efektivitas kinerja fungsi komite.
2) Penerapan
sistem manajemen risiko. Indikator pendukung seperti penerapan sistem manajemen
risiko nilai berdasarkan empat cakupan, yaitu :
a) pengawasan
aktif dewan komisaris dan direksi,
b) kecukupan
kebijakan, prosedur, dan penetapan limit,
c) kecukupan
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta
sistem informasi manajemen risiko,
d) sistem
pengendalian internal menyeluruh.
3) Kepatuhan
Bank. Indikator pendukung seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan
kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan lainnya.
d. Faktor
Rentabilitas (Earning),
Rasio
Rentabilitas betujuan untuk mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba
selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas
manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya.
Dan terdiri
dari :
1) alian atas
Aset (Return on Asset-ROA)
2) Pengembalian
atas Ekuitas (Return on Equity-ROE)
3) Margin bunga
bersih
4) Biaya
Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional.
5) Perkembangan
laba operasional
6) Komposisi
portofolio Aktiva Produktif dan diversifikasi pendapatan
7) Penerapan
prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
8) Prospek laba
operasional
e. Faktor
Likuiditas (Liquidity), terdiri dari :
1) Aktiva
likuid yang kurang dari 1 bulan dibanding dengan pasiva likuid kurang dari 1
bulan
2) 1-Month
Maturity Mismatch Ratio. Dengan formula Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan
jatuh tempo 1 bulan terhadap Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan.
3) Kredit
terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan to Deposits Ratio-LDR)
4) Proyeksi
arus kas 3 bulan mendatang. Dengan formula membandingkan Arus Kas Bersih dengan
Dana Pihak Ketiga.
5) Ketergantungan
pada dana antarbank dan deposan inti.
6) Kebijakan
dan penelolaan likuiditas.
7) Kemampuan
bank memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber
pendanaan lainnya.
8) Stabilitas
Dana Pihak Ketiga (DPK). Indikator pendukung seperti pertumbuhan DPK dan
Pertumbuhan deposan inti.
f. Faktor
Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk),
yaitu Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia,
mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi
kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28
Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Dan terdiri
dari :
1) Modal atau
cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibanding dengan
potensi kerugian suku bunga.
2) Modal/cadangan
untuk fluktuasi nilai tukar debandingkan dengan potensi kerugian nilai tukar.
3) Kecukupan
penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).
b. Pelanggaran
Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang
kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu
dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan
kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
i.
Pemegang
saham menambah modal.
ii.
Pemegang
saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
iii.
Bank
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
iv.
Bank dijual
kepada pembeli yang bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
v.
Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
vi.
Bank menjual
sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak
lain.
4.2.2
Rahasia Bank
·
Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 ttg Perbankan:
” Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, dan hal-hal lain
dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
· Pasal 1
angka 28 UU No. 10 thn 1998
” Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya.”
Ketentuan
Rahasia Bank :
·
Ketentuan Rahasia Bank dalam UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan diatur dlm Pasal 40 s.d Pasal 45.
·
Menurut UU No. 10 tahun 1998, ketentuan rahasia bank
mengalami perubahan dan penambahan. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai
nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dlm hal sebagaimana dimaksud dlm
Pasal 41, 41A,42, 43, 44 dan 44A.
4.2.3
Tujuan
Penerapan
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan.
Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya
maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik.
Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Integritas
pengurus
b. Pengetahuan
dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun
pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
c. Kesehatan
bank yang bersangkutan
d. Kepatuhan
bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor
untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap
suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank
terhadap kewajiban rahasia bank. Maksudnya adalah menyangkut "dapat atau
tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut
untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah identitas nasabah tersebut kepada
pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank itu untuk
menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia bank". Data nasabah
yang berada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali
merupakan suatu data yang ingin diketahui oleh pihak lain. Jumlah kekayaan yang
tersimpan di bank bagi nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu
dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang
harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga menginginkan agar pinjamannnya dari
bank dirahasiakan kepada orang lain. Bila kerahasiaan data nasabah tidak dapat
dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan
bank. Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang
berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam
undang-undang perbankan.
4.2.4
Penilaian
Kesehatan Bank dan Penggabungan Usaha
Kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam
berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang
sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan
lainnya. Sama seperti halnya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya,
perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam
melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan
dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan bank amat penting
disebabkan karena bank mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank.
Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang dimilikinya setiap saat
dan bank harus sanggup mengembalikan dana yang dipakainya jika ingin tetap
dipercaya oleh nasabahnya.
Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari
berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut
dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank
yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit
untuk segera mengobati penyakitnya. Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina
bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus
dijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan kegiatan operasinya.
Standar untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah
ditentukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan
membuat laporan baik yang bersifat rutin ataupun secara berkala mengenai
seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu. Dari laporan ini dipelajari
dan dianalisis, sehingga dapat diketahui kondisi suatu bank. Dengan diketahui
kondisi kesehatannya akan memudahkan bank itu sendiri untuk memperbaiki
kesehatannya.
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap periode. Dalam
setiap penilaian ditentukan kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah dinilai
sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada peningkatan atau penurunan
kesehatannya. Bagi bank yang menurun penialaian sehat atau kesehatannya terus
meningkat tidak jadi masalah, karena itulahyang diharapkan dan supaya tetap
dipertahankan terus. Akan tetapi bagi bank yang terus-menerus tidak sehat, maka
harus mendapat pengarahan atau bahkan sangsi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina perbankan
dapat saja menyarankan untuk melakukan berbagai perbaikan. Perbaikan-perbaikan
yang akan dilakukan meliputi perubahan manajemen, melakukan penggabungan
seperti merger, konsolidasi, akuisisi atau malah dilikuiditasi (dibubarkan)
keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut. Pertimbangan untuk
hal ini sangat tergantung dari kondisi yang dialami bank yang bersangkutan.
Jika kondisi bank sudah sedemikian parah, namun masih memiliki beberapa
potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan keluarnya dengan model penggabungan
usaha dengan bank lainnya. Sedangkan langkah likuidasi merupakan jalan keluar
terakhir dalam rangka menyelamatkan uang masyarakat.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi
yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat
dari pengelolanya, sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari
skor tertentu seperti rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan Loan
deposit Ratio.
4.2.5
Dasar Hukum
Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan telah
mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan bab
VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Definisi rahasia bank
adalah “ segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari
nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Definisi tersebut merupakan suatu batasan yang sangat
luas dan cenderung kurang jelas mengenai rahasai bank. Pembatasan didasarkan
pada istilah “menurut kelaziman dunia perbankan” sehingga batasannya sangat
tergantunga pada interpretasi dari istilah “kelaziman”. Interpretasi satu orang
dengan orang lain mungkin berbeda. Secara umum batasan tersebut juga dapat
diartikan bahwa rahasia bank mencakup data milik nasabah deposan maupun nasabah
debitor.
Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkannnya
undang-undang no7 tahun 1992 sampai dengan tahun 1998 menunjukkan bahwa bank
sering kali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena
terbentur aturan tentang rahasia bank. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan
untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap rahasia bank, maka
undang-undang diperbaharui dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian di ubah
seperti tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan
atas undang-undang no 7 tahun 1992. Mengubah pengertian rahasia bank dalam
pasal 1 butir 1 menjadi: “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
Undang-undang ini membatasi rahasia bank hanya pada
nasabah deposan atau penyimpan dana. Perubahan ini membawa 2 (dua) macam
konsekuensi. Pertama, perubahan tersebut menyebabkan peningkatan posisi bank
dalam berhubungan dengan debitornya, karena data nasabah peminjam dana tidak
termasuk dalam pengertian rahasia bank. Manfaat ini akan dirasakan oleh bank
terutama untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah. Kedua, perubahan ini
sedikit banyak akan menurunkan motivasi calon debitor untuk memperoleh bantuan
dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya tidak termasuk dalam
pengertian rahasia bank. Di samping dua konsekuensi tersebut, masih terdapat
satu permasalahan yang akan muncul pada saat penentuan suatu data termasuk
rahasia bank atau bukan. Nasabah debitor biasanya juga sekaligus sebagai
nasabah penyimpan dana, sehingga penentuan suatu data nasabah tergolong data
nasabah penyimpan atau nasabah peminjam merupakan sesuatu yang tidak mudah.
Masalah tersbut sebenarnya ssudah berusaha diantisipasi melalui penjelasan pasal
40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
Penjelasan pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
Penjelasan pasal 40 adalah “ apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang
sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank wajib tetap merahasiakan
keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.
Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan
keterangan yang wajib dirahasiakan bank.
Secara lebih rinci Undang-undang Nomor 7 tahun 1992
dan undang-undang Nomor 10 tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a. Rahasia bank
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya.
b. Bank wajib
merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananannya.
c. Ketentuan
tresebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi
d. Pihak
terafiliasi adalah:
1) Anggota
dewan komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
2) Anggota
pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank,
khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3) Pihak yang
memberikan jasanya kepada bank, antara lain, akuntan publik, penilai, konsultan
hukum, dan konsultan lainnya.
4) Pihak yang
menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain, pemegang
saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi,
keluarga pengurus.
4.2.6
Pengecualian
Terhadap Rahasia Bank
Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan
unang-unang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi.
Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi:
1) Kepentingan
perpajakan
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri
Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai
keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Perintah
tertulis tersebut harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nasabah wajib pajak
yang dikehendaki keterangannya, dan pihak wajib memberikan keterangan yang
diminta.
2) Penyelesaian
piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ panitia Urusan Piutang Negara untuk
memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak
bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di
atas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Ketua Panitia Urusan Piutang Negara.
Permintaan tertulis tersebut di atas harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat
Badan Urusan piutang dan Lelang negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, nama
nasabah debitor yang bersangkutan, dan alasan diperlukanya keterangan.
3) Kepentingan
peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada
polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai
simoanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan
keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di atas diberikan secara
tertulis atas permintaan tertulis dari kepala kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung. Pemberian izin oleh Bank Indonesia
harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen permintaan diterima
secara lengkap. Permintaan tertulis tersebut harus menyebut nama dan jabatan
polis, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, serta alasan
diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan
keterangan yang diperlukan.
4) Perkara
perdata antara bank dengan nasabahnya
Direksi bank bersangkutan dapat menginformasikan
kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah bersangkutan dan memberikan
keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situassi ini bank
dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta
keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari pimpina Bank
Indonesia.
5) Tukar-menukar
informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan
nasabahnya kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk
memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah
kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain.
Dengan demikian bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi, sebelum
melakukan transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain. Dalam ketentuan yang
akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai
tata cara penyimpanan dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi
tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari
kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuknya debitor yang bersangkutan
dalam daftar kredit macet. Ketentuan mengenai tukar menukar informasi tersebut
diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
6) Atas
permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara
tertulis
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpaan
nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh
nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari
nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
7) Dalam hal
nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka
ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan barhak memperoleh
keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.
BAB V
PENUTUP
5.1 kesimpulan
1. Kesehatanan
bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku.
2.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank
dilakukan oleh Bank Indonesia
3. Bank
Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank
yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara
umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
4.
Menurut Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn
1992 ttg Perbankan: ” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman
dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
5. Dalam
usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank,
maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam undang-undang perbankan.
6.
Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan telah mencantumkan aturan
tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan bab VII pasal 40, 41,
42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Definisi rahasia bank adalah “ segala sesuatu
yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang
menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
7.
Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi
a.
Kepentingan perpajakan
b.
Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
c. Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
d.
Tukar-menukar informasi antar bank
e. Atas
permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara
tertulis
f. Dalam hal
nasabah penyimpan telah meninggal dunia
5.2
Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan beberapa saran kepada
pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, meskipun
mungkin sederhana namun setidaknya dapat dijadikan input ataupun pertimbangan
bagi pembaca sekalian yaitu :
kita harus memanfaatkan keberadaan semaksimal mungkin
kesehatan dan rahasia bank. Selain itu juga :
1. Dimasa yang
akan datang, ijin membuka rahasia bank seharusnya diberikan oleh pengadilan,
bukan oleh Gubernur Bank Indonesia karena Negara Republik Kesatuan Indonesia
adalah Negara hukum. Hal ini untuk menghindari kejanggalan apabila menurut
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Ketua Mahkamah Agung Mengajukan
permohonan membuka rahasia bank kepada Gubernur Bank Indonesia.
2. Perlu adanya
pembahasan masalah rahasia bank karena adanya kecenderungan pemanfaatan
ketentuan rahasia bank yang tidak diatur secara baik sehingga digunakan oleh
pihak-pihak tertentu untuk kepentingannya sehingga merugikan pihak lain. Selain
itu juga kasus-kasus pelanggaran terhadap rahasia bank ini cenderung
diselesaikan secara perdata. Padahal pelanggaran terhadap kejahatan ini adalah
perbuatan pidana.
3. Kedepan
perlu dibuat suatu ketentuan yang baku setingkat undang-undang mengenai rahasia
bank sehingga dapat memberikan kepastian hokum tentang rahasia bank sehingga
nasabah dan bank tidak dirugikan
DAFTAR PUSTAKA
Budisantoso,
Totok dan Sigit Triandaru. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta
: Salemba Empat.
Eko
Hartanto, Peni Sawitri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta :
Universitas Gunadarma
Etty M.
Nasser, Titik Aryati. 2000. “Model Analisis CAMEL Untuk
Memprediksi Financial Distress Pada Sektor Perbankan Yang Go Public.”
Jurnal Auditing dan Akuntansi Indonesia. Volume 4. No.2 Desember. Jakarta.
Fery
Indrawan, “Nyari Bank Sehat? Nih Panduannya”,
http://afewgoodwords. wordpress.com, 23 Desember 2006.
http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/27/hukum-perbankan-rahasia-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar