BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem
pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga
telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat
hal yang demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan
beroperasi dari otoritas moneter dari negara yang bersangkutan, bank tersebut
menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja
hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi
juga oleh masyarakat nasional dan global.
Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu
bank menjadi sangat penting, lebih-lebih bila diingat bahwa ambruknya
suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau domino effect, yaitu
menular kepada bank-bank yang lain, yang pada gilirannya tidak mustahil
dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan sistem pembayaran
dari negara yang bersangkutan.
Untuk menjaga agar bank tetap eksis dalam dunia perekonomian
global maka bank perlu dinilai secara rutin yang disebut dengan penilaian
kesehatan bank untuk mengetahui kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku. Kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan
seluruh kegiatan usah perbankan, baik dari kemampuan menghimpun dana dari
masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri, mengelola dana,
menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain,
pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Bank juga merupakan suatu lembaga keuangan yang
eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yang
mempercayakan dana simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu, bank
sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat yang telah
maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan baik dalam tingkat
yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran,
yang masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut,
sedangkan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari
eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan
adalah juga kepentingan masyarakat banyak. Salah satu faktor yang dapat
mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau
tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang berada di bank,
baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali merupakan suatu data yang
ingin diketahui oleh pihak lain. Jumlah kekayaan yang tersimpan di bank bagi
nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang Dimaksud dengan Kesehatan Bank?
2.
Bagaimana Aturan Kesehatan Bank?
3.
Apa Saja yang Melanggar Aturan Kesehatan Bank?
4.
Apa yang Dimaksud dengan Kerahasiaan Bank?
5.
Apa Tujuan Penerapan dari Rahasia Bank?
6.
Apa Dasar Hukum Rahasia bank?
7.
Apa Saja Pengecualian Terhadap Rahasia Bank yang Boleh
Dibuka?
1.3 Batasan
Masalah
Pada penulisan ini, penulis membatasi aspek studi
Kesehatan dan Rahasia Bank yaitu pengertian kesehatan bank, penilaian kesehatan
bank dan penggabungan usaha, dasar hukum, dan pengecualian terhadap rahasia
bank.
1.4 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
Apa yang Dimaksud dengan Kesehatan Bank.
2. Mengetahui
Bagaimana Aturan Kesehatan Bank.
3.
Mengetahui
Apa Saja yang Melanggar Aturan kesehatan Bank.
4. Mengetahui
Apa yang Dimaksud dengan Kerahasiaan Bank.
5. Mengetahui
Apa Tujuan Penerapan dari Rahasia Bank.
6. Mengetahui
Apa Dasar Hukum Rahasia bank.
7. Mengetahui
Apa Saja Pengecualian Terhadap Rahasia Bank yang Boleh Dibuka.
1.5 Manfaat Penelitian
Penulis
mengharapkan dalam diadakannya penulisan ini dapat membawa manfaat yaitu :
1.5.1 Manfaat Praktis
Dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada
masyarakat agar masyarakat mengerti tentang kesehatan dan rahasia bank,
sehingga ketika masyarakat mengerti dan mengenal tentang kesehatan dan rahasian
bank dapat menggunakan jasa tersebut dengan semaksimal mungkin dan memanfaatkan
sesuai dengan kebutuhannya.
1.5.2 Manfaat
Akademis
Dapat meningkatkan wawasan dan menambah pengetahuan mengenai
kesehatan dan rahasia bank. Sehingga memiliki dasar pengetahuan pada masa yang
akan mendatang untuk dapat memanfaatkan adanya kesehatan dan rahasia bank
sesuai dengan kebutuhannya.
1.6 Metode Penelitian
1.6.1 Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek
keseluruhan kesehatan dan rahasia bank yang berada di Negara Indonesia.
1.6.2 Data / Variabel yang Digunakan
Data yang digunakan untuk mendapatkan informasi lebih
akurat, maka penulis menggunakan data Undang-Undang Dasar mengenai masalah
kesehatan dan rahasia bank
1.6.3 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan
pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu dengan cara :
a. Metode
Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data
yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari
buku-buku yang memuat materi ini
b. Metode
Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang
didapat di berbagai website yaitu dengan cara mengambil inti sari yang memuat
materi ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Studi Kesehatan Bank
Pengertian Kesehatan Bank Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara
normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan
peraturan perbankan yang berlaku.
2.1.2 Tujuan Dilaksanakan Studi Kesehatan dan Rahasia Bank
Studi kesehatan dan rahasia bank bertujuan untuk
memberikan pemahaman mengenai mengetahui Apa yang Dimaksud dengan Kesehatan
Bank, mengetahui Bagaimana Aturan Kesehatan Bank, Mengetahui Apa Saja yang
Melanggar Aturan kesehatan Bank, Mengetahui Apa yang Dimaksud dengan
Kerahasiaan Bank, Mengetahui Apa Tujuan Penerapan dari Rahasia Bank, Mengetahui
Apa Dasar Hukum Rahasia bank, Mengetahui Apa Saja Pengecualian Terhadap Rahasia
Bank yang Boleh Dibuka.
2.1.3 Pengertian Kesehatan Bank
Budisantoso
dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank adalah sebagai “kemampuan
suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan
mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut
merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup
kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya.
Menurut Budisantoso dan Triandaru (2006:51), kegiatan tersebut meliputi:
1) Kemampuan
menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri:
2) Kemampuan
mengelola dana:
3) Kemampuan
menyalurkan dana ke masyarakat:
4) Kemampuan
memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain:
5) Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku.
Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja
suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen,
rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan
melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penialian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan
perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi,
perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif
adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian
kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank
Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari
segi kualitatif dan kuantitatif.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek
keseluruhan kesehatan dan rahasia bank yang berada di Negara Indonesia.
3.2 Data / Variabel yang Digunakan
Data yang digunakan untuk mendapatkan informasi lebih
akurat, maka penulis menggunakan data Undang-Undang Dasar mengenai masalah
perbankan di Indonesia
3.3 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan
pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu dengan cara :
3.3.1 Metode
Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data
yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari
buku-buku yang memuat materi ini
3.3.2 Metode Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang
didapat di berbagai website yaitu dengan cara mengambil inti sari yang memuat
materi ini
DAFTAR PUSTAKA
Budisantoso,
Totok dan Sigit Triandaru. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta
: Salemba Empat.
Eko
Hartanto, Peni Sawitri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta :
Universitas Gunadarma
Etty M.
Nasser, Titik Aryati. 2000. “Model Analisis CAMEL Untuk
Memprediksi Financial Distress Pada Sektor Perbankan Yang Go Public.”
Jurnal Auditing dan Akuntansi Indonesia. Volume 4. No.2 Desember. Jakarta.
Fery
Indrawan, “Nyari Bank Sehat? Nih Panduannya”,
http://afewgoodwords. wordpress.com, 23 Desember 2006.
http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/27/hukum-perbankan-rahasia-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar